Pemantapan dan pengembangan
Program Pelayanan Kesehatan Gratis Tahun 2009
Clarion Hotel & Convention Makassar, 19 Mei 2009
Tanggal 19 mei 2009 bertempat di Hotel Clarion Makassar Sulawesi Selatan, Dinas kesehatan Propinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan seminar dan lokakarya pemantapan dan pengembangan program pelayanan kesehatan gratis 2009. Acara tersebut di buka secara langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan H.Syahrul Yasin Limpo. Kurang lebih 200 peserta hadir dari seluruh instansi Kabupaten dan Kota se Provinsi Sulawesi Selatan yang terdiri dari, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur Rumah Sakit RSWS, Kepala Rumah sakit,Kepala UPT Pusat dan Daerah, serta beberapa sektor terkait dengan kesehatan gratis.
Pertemuan ini merupakan upaya untuk mempertajam pelaksanaan program pelayanan kesehatan gratis, dimana telah berlangsung selama 1 tahun. Pelayanan kesehatan gratis adalah semua pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jaringannya serta rujukan di kelas III RS pemerintah, tidak dipungut biaya dan menggunakan obat generik. Gubernur dalam sambutannya mengatakan perlunya untuk tetap menjaga kesinambungan program ini dengan melakukan 5 pendekatan pokok :
1. Pendekatan Struktur dan Kelembagaan
Seperti apa unit kerja tersebut dan sejauh mana telah berfungsinya unit-unit kelembagaan tersebut telah mendorong terselenggaranya pelayanan kesehatan gratis di daerahnya masing-masing.
2. Regulasi
Adanya regulasi yang ditetapkan berdasarkan kondisi daerahnya masing-masing
3. Pendekatan Personil
Agar semua pihak baik individu maupun masyarakat memahami program pelayanan kesehatan gratis
4. Pendekatan Budgetting
Anggaran untuk pelayanan kesehatan gratis tersebar secara efektif dan akuntabel
5. Sosialisasi
Penyebarluasan informasi secara terus menerus kepada masyarakat tentang program pelayanan kesehatan gratis.
Pelayanan kesehatan gratis ini merupakan program unggulan pemerintah propinsi sulawesi selatan disamping program pendidikan gratis dan memiliki konsep dasar yang jelas yaitu merupakan kebijakan,visi dan misi gubernur dan wakil gubernur sulsel terpilih, merupakan perjanjian kerjasama(MoU) antara pemerintah propinsi dengan kabupaten dan kota, memiliki dasar hukum yang jelas yang dituangkan dalam peraturan gubernur sulsel nomor 13 tahun 2008 tentang pedoman pelaksanaan program pelayanan kesehatan gratis tahun 2008 dan peraturan daerah propinsi sulsel nomor 2 tahun 2009 tentang kerjasama penyelenggaraan pelayanan kesehatan gratis.
Pertemuan ini diharapkan nantinya dapat menghasilkan kesepakatan-kesepakatan baru untuk penyempurnaan dan perbaikan program kesehatan gratis ini, baik menyangkut regulasi, administrasi, pembiayaan dan tehnis pelayanannya dilapangan.
DIarsipkan di bawah: Uncategorized
